Niat Dalam Beribadah
Niat secara bahasa artinya kehendak, rencana dan
tujuan atas sesuatu. Dalam istilah para ulama, niat dimaksudkan untuk dua
pengertian : Pertama, Niat dalam pengertian kehendak hati yang membedakan
antara satu ibadah dengan ibadah yang lain, seperti membedakan shalat wajib
dzuhur dari shalat wajib Ashar atau yang membedakan shaum Ramadhan dengan shaum
Nadzar. Kedua, niyat dalam pengertian sesuatu yang menjadi dasar dorongan dan
harapan atau motivasi suatu amal perbuatan. Yaitu apakah sesuatu pekerjaan itu
dilaksanakan atas dasar mengharap keridhaan dan pahala Allah SWT atau karena
mengharap pujian dari manusia.
Dalam Alquran disebutkan kandungan dari niyat itu,
yaitu ”keinginan, harapan, dan kehendak.” Iraadah, ibtighaa, dan rajaa. Seperti
dalam Firman Allah :
”Barangsiapa yang menginginkan keuntungan (pahala)
akhirat, kami akan tambahkan keuntungannya, dan barang siapa yang menginginkan
keuntungan dunia saja, Kami akan berikan sebagian darinya dan baginya tidak ada
bagian keuntungan di akhirat sedikit pun”. (Q.S As-Syura : 20)
”Dan perumpamaan orang-orang yang menginfakkan harta
mereka dengan mengharap keridhaan Allah…” (Q.S Al-Baqarah : 265)
”Barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan
Tuhannya hendaklah ia beramal dengan amal saleh dan jangan menyekutukanNya dengan
sesuatu apapun dalam beribadah kepadaNya”. (Al-Kahfi : 110)
Dalam Al-Hadits tentang niyat nabi SAW dengan tegas bersabda :
Dalam Al-Hadits tentang niyat nabi SAW dengan tegas bersabda :
”Dari Umar Ibn Khaththab ’aku mendengar Rasulullah SAW
bersabda” Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya dan bagi tiap orang apa
yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrah kepada Allah dan RasulNya , maka
pahalanya karena Allah dan rasulNya. Dan barangsiapa yang hijrah karena dunia
atau wanita yang dinikahinya, maka pahala hijrahnya itu apa yang di hijrahi”.
(H.R Al-Bukhari, Shahih Muslim (3530)
Mengenai pengucapan niat tidak ada satupun keterangan
dari Al-Quran maupun Al-hadits, Niat itu urusan hati tidak terkait dengan lisan
atau ucapan. Walaupun seseorang mengucapkan niat dengan mengatakan ia
mengamalkan sesuatu karena Allah, tetap saja yang jadi penilaian Allah adalah
apa yang ada di hatinya. Sebagaimana dalam Hadits shahih yang diriwayatkan Imam
Muslim dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
”Sesungguhnya Allah tidak melihat jasad dan rupa
kalian melainkan melihat hati kalian”
Yang dinilai Allah adalah hati karena hati merupakan tempat ditanamnya niat dalam suatu amal. Benarnya amal lisan dan perbuatan badan belum dapat menjamin benarnya niat yang merupakan amalan hati. Sebaliknya apa yang telah diniatkan secara benar dalam hati kemudian terjadi kekeliruan dalam ucapan dan perbuatan, maka kesalahan itu termasuk perkara yang dimaafkan. Oleh karena itu tidak ada syariat untuk mengucapkan niat. (Risalah No. 6 Th. 46 Ramadhan 1429 / September 200
Menurut A.Hassan kalau seseorang mengerjakan sesuatu perkara dengan sengaja, maupun perkara ibadat atau yang lainnya, maka dinamakan dia orang yang telah berniat. Seorang yang didalam tidur, kalau menampar atau menendang sesuatu, maka ia tidak dikatakan berniat waktu mengerjakannya. Kalau seorang memecahkan sesuatu atau menikam seseorang lantaran latah, maka kita namakan orang itu tidak sengaja atau tidak berniat.
Yang dinilai Allah adalah hati karena hati merupakan tempat ditanamnya niat dalam suatu amal. Benarnya amal lisan dan perbuatan badan belum dapat menjamin benarnya niat yang merupakan amalan hati. Sebaliknya apa yang telah diniatkan secara benar dalam hati kemudian terjadi kekeliruan dalam ucapan dan perbuatan, maka kesalahan itu termasuk perkara yang dimaafkan. Oleh karena itu tidak ada syariat untuk mengucapkan niat. (Risalah No. 6 Th. 46 Ramadhan 1429 / September 200
Menurut A.Hassan kalau seseorang mengerjakan sesuatu perkara dengan sengaja, maupun perkara ibadat atau yang lainnya, maka dinamakan dia orang yang telah berniat. Seorang yang didalam tidur, kalau menampar atau menendang sesuatu, maka ia tidak dikatakan berniat waktu mengerjakannya. Kalau seorang memecahkan sesuatu atau menikam seseorang lantaran latah, maka kita namakan orang itu tidak sengaja atau tidak berniat.
Dengan contoh diatas nyatalah bahwa niat itu adalah
sengaja
Masalah ini sudah terlalu banyak orang-orang bicarakan
dimana-mana. Maka disini kami hendak memberi jawaban yang umum dan terang,
supaya pembaca dapat gunakan kaidah itu dimana-mana masalah yang duduknya sama
dengan masalah melafazkan niat.
Yang dikatakan Agama itu ialah beberapa perintah Allah
dan perintah Rasul, dan beberapa larangan Allah dan larangan Rasul.
Perintah-perintah itu ada dua macam :pertama, perintah yang berhubungan dengan
hal keduniaan, kedua, perintah-perintah yang berhubungan dengan hal ibadat.
Perintah-peritah keduniaan itu, mesti kita kerjakan, tetapi cara-caranya tidak mesti sama dengan perbuatan Nabi, seperti perang umpamanya, Nabi kita lakukan dengan pedang dan panah, maka tidak ada halangan kita kerjakan dengan senapan dan meriam, karena yang diperitah dan yang dimaksudkan itu perangnya bukan caranya.
Perintah-peritah keduniaan itu, mesti kita kerjakan, tetapi cara-caranya tidak mesti sama dengan perbuatan Nabi, seperti perang umpamanya, Nabi kita lakukan dengan pedang dan panah, maka tidak ada halangan kita kerjakan dengan senapan dan meriam, karena yang diperitah dan yang dimaksudkan itu perangnya bukan caranya.
Adapun perintah-perintah yang berhubungan dengan hal
ibadat itu wajib kita kerjakan menurut sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi
saw tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang. Karena perkara ibadat itu tak
dapat diatur-atur dan dipikir-pikir oleh manusia.
Misalnya dapatkah kita pikirkan dengan jelas mengapa kita diperintah tayamum waktu tidak ada air, dan mengapa diwaktu subuh diwajibkan dua rakaat saja, sedang dzuhur empat rakaat padahal waktu subuh yang lebih lapang?
Misalnya dapatkah kita pikirkan dengan jelas mengapa kita diperintah tayamum waktu tidak ada air, dan mengapa diwaktu subuh diwajibkan dua rakaat saja, sedang dzuhur empat rakaat padahal waktu subuh yang lebih lapang?
Kedua tiap-tiap perkara dunia pada asalnya harus,
yaitu boleh kita kerjakan boleh tidak, melainkan yang mana diwajibkan oleh
agama, maka wajib kita kerjakan dan mana yang dilarang, tidak boleh kita
kerjakan.
Ketiga, tidak boleh kita berbuat ibadah dengan kemauan
dan cara kita sendiri. Tidak boleh dinamakan ibadat yang sebenarnya, kalau
tidak diperintah oleh agama serta ditunjukan oleh Nabi.
Keempat berbuat bid’ah itu dilarang keras di dalam
agama karena sabda nabi saw. “Tiap-tiap bid’ah itu sesat, dan tiap-tiap
kesesatan itu di neraka” H.R Muslim dan Nasai. Tetapi jangan salah faham
tentang larangan bid’ah itu. Bid’ah itu dilarang di dalam urusan ibadat, bukan
di dalam hal keduniaan karena sabda Nabi saw. “Kamu terlebih mengerti hal
urusan dunia kamu”. H.R Muslim.
Bahkan orang yang mengadakan bid’ah yang baik
diperkara dunia dengan sabdanya “Barangsiapa adakan (atau mulakan) di dalam
Islam satu cara (keduniaan) yang baik, maka ia dapat pahalanya dan (juga
banyak) pahala orang-orang yang turut mengerjakannya dengan tidak kurang
sedikit pun daripada pahala mereka itu” H.R Muslim.
Kelima tidak boleh kita katakan perkara itu wajib atau
sunnat dan perkara ini haram atau makruh, kalau tidak ada keterangan dari
Agama, karena wajib atau sunnat itu artinya perkara dapat pahala dan haram itu
perkara yang tidak disukai oleh Allah. Maka bagaimanakah bisa seseorang
mengetahui hal yang gaib itu kalau tidak diterangkan oleh Agama?
Keenam di dalam Agama dibenarkan qias tetapi hanya
dihukum-hukum keduniaan saja tidak sekali-kali dihukum-hukum ibadat. Tidak
pernah seorangpun dari sahabat-sahabat Nabi mengambil qias di dalam ibadat dan
tidak pula imam-imam mujtahidin, bahkan telah berkata imam Syafi’I “tidak ada
qias di hukum ibadat” dan “Barangsiapa menganggap baik satu ibadat, berarti ia
telah membikin Agama”. Kata Imam Ar-Ruyani “Dan barang siapa membikin Agama,
kufurlah dia”. Maksudnya bahwa apabila seseorang menganggap baik akan satu
perkara ibadat dengan tidak ada keterangan dari Agama, maka bearti orang itu
menambah satu ibadat, maka barang siapa menambah satu ibadat tidak dipungkiri
lagi ia jadi kafir.
Ketujuh, kita wajib menerima ijma, tetapi supaya tidak jadi salah faham, perlu kita dapat tahu ijma manakah yang wajib kita turut. Ijma uang wajib kita turut itu tidak lain melainkan ijma sahabat Nabi. Turut ijma itu tidak berarti kita turut hukum yang mereka bikin dengan kemauan mereka sendiri, tetapi berarti kita turut kerjakan salah satu ibadat atau hukum yang mereka ramai-ramai telah setuju mengerjakannya, dengan kepercayaan kita bahwa mustahil mereka bersetuju mengerjakan sesuatu kalau tidak mereka lihat Nabi saw kerjakan dihadapan mereka.
Ketujuh, kita wajib menerima ijma, tetapi supaya tidak jadi salah faham, perlu kita dapat tahu ijma manakah yang wajib kita turut. Ijma uang wajib kita turut itu tidak lain melainkan ijma sahabat Nabi. Turut ijma itu tidak berarti kita turut hukum yang mereka bikin dengan kemauan mereka sendiri, tetapi berarti kita turut kerjakan salah satu ibadat atau hukum yang mereka ramai-ramai telah setuju mengerjakannya, dengan kepercayaan kita bahwa mustahil mereka bersetuju mengerjakan sesuatu kalau tidak mereka lihat Nabi saw kerjakan dihadapan mereka.
Oleh sebab itu Nabi kita telah bersabda “Hendaklah
kamu berpegang kepada cara-caraku dan cara-cara khalifah-khalifah yang lurus
tepimpin” H.R Abu Dawud. Adapun ijma yang lain daripada itu tidak boleh kita
turut dan juga tidak ada. Lantaran itu berkata Imam Ahmad bin Hanbal
“Barangsiapa mengaku ada ijma, maka orang itu pendusta”.
Sesudah ada beberapa kaidah yang tersebut di atas itu,
tentulah mudah kita memaham suatu hukum.
Melafazkan niat waktu berwudu, mandi atau sembahyang itu tidak ada di quran , hadis, perbuatan sahabat Nabi dan tidak pula dipandang sunat oleh Imam yang empat, istimewa pula ijma tidak ada sama sekali.
Melafazkan niat waktu berwudu, mandi atau sembahyang itu tidak ada di quran , hadis, perbuatan sahabat Nabi dan tidak pula dipandang sunat oleh Imam yang empat, istimewa pula ijma tidak ada sama sekali.
Hanya ada sebagian daripada ulama madzhab syafi’I
(bukan Imam syafi’i) menyunatkannya, dan golongan itu terbagi atas beberapa
bagian pula :
- Ada
yang berkata bahwa menyebut niat dengan lidah itu menolong hati, lantaran
itu jadi sunat.
Kita jawab, bahwa alasan itu bukan dari agama dan tidak dibenarkan oleh agama, karena dengan alasan itu telah bertambah satu ibadah, sedang menambah satu ibadat itu terlarang keras, dan juga perkataan mereka bahwa lidah menolong hati itu tidak betul sekali-kali, karena lidah orang yang sadar itu tidak akan menyembunyikan sesuatu, kalau tidak hatinya lebih dahulu hendak menyembunyikannya. Jadi hatilah yang menggerakan lidah, bukan lidah menggerakan hati. - Ada yang berkata bahwa menyebut niat dengan lidah itu ada dikerjakan oleh Nabi di dalam ibadat Hajji. Oleh sebab itu diqiaskan perbuatan itu disembahyang dan lainnya.
Kita jawab, bahwa riwayat Nabi menyebut niat haji itu
tidak sah, walaupun ditakdirkan sah, tidak boleh diqiaskan kepada sembahyang,
karena haji itu diwajibkan atas orang Islam sesudah sembahyang. Maka tidak ada
kaidah membenarkan ambil qias dari hukum terkemudian buat hukum yang terdahulu
dan lagi tidak boleh diqiaskan satu hukum dengan lainnya di dalam urusan
ibadat. Kalau mau diqias-qiaskan di perkara ibadat, mengapakah tidak diadakan
adzan dan iqamah di salat jenazah, salat hari raya, salat tarawih dan yang
lainnya?
- Adapun
yang berkata bahwa melafazkan niat itu sungguhun bid’ah tetapi bid’ah
hasanah, karena perkara itu baik dan Nabi tidak ada bersabda “jangan kamu
melafazkan niat”
Kita jawab, bahwa tiap-tiap bid’ah dalam suatu ibadat itu bid’ah dalalah, tidak ada hasanah. Bid’ah yang dibagi-bagi itu ialah bid’ah dalam hal keduniaan, yaitu mana yang baik dikatakan bid’ah hasanah dan mana yang tidak baik dikatakan bid’ah dhalalah. Kalau tambahan itu dipandang baik, mengapakah salat yang subuh tidak boleh kita tambah dua rakaat supaya jadi empat?
Apakah dua rakaat tambahan itu tidak baik, atau adakah
pernah Nabi berkata “jangan kamu sembahyang subuh empat rakaat?. Mengapakah
bacaan attahiyat yang bukan dari quran itu tidak diganti dengan bacaan quran
saja?.Ringkasnya, kita orang Islam wajib sembahyang sebagaimana yang
dicontohkan oleh Nabi, padahal Nabi tidak melafazkan niat dengan mulutnya, maka
janganlah kita berbuat apa-apa ibadat yang tidak diperbuat olehnya.
Dalam semua amal kita memang diperintah berniat “niat”
yang dimaksudkan dalam hadis Nabi saw ialah ketentuan kita mengerjakan sesuatu
itu karena Allah atau bukan jarena Allah. Inilah sebenarnya yang dikatakan niat
dalam bahasa Arab, ini adalah dalam bathin
Adapun perkataan “niat hamba…”yang di sebutkan di atas
itu ialah ucapan atau pemberitahuan, bukan niat. Boleh juga disimpulkan
demikian : niat itu ialah kemauan kita dalam keadaan sadar.
Ucapan atau pemberitahuan tersebut sama sekali tidak ada perintah atau kebenarannya dalam agama. Tiap-tiap yang tidak ada perintah, contoh atau kebenaranmya dari agama seharusnya kita jauhi. (Pengajaran Shalat CV Diponegoro, 2007)
Ucapan atau pemberitahuan tersebut sama sekali tidak ada perintah atau kebenarannya dalam agama. Tiap-tiap yang tidak ada perintah, contoh atau kebenaranmya dari agama seharusnya kita jauhi. (Pengajaran Shalat CV Diponegoro, 2007)
Pendapat sebagian pengikut madzhab Syafi’iy tentang
melafazhkan niat dengan dalil ”janganlah salah seorang diantara kamu memulai
shalat kecuali dengan dzikir”. Menurut Imam An-Nawawi berkata ”bahwa yang
dimaksud dengan dzikir disini adalah takbir”. (Al-majmu’ (243))
Ibnul Qayyim berkata ”adalah Rasulullah SAW jika
mendirikan shalat ia mengucapkan ’Allahu Akbar’, tidak mengucapkan apapun
sebelumnya, dan sama sekali tidak melafazhkan niat, tidak juga mengucapkan
’Ushalli lillahi shalata….Mustaqbila Al-qiblati arba’a raka’atin imaman atau
ma’muman, tidak juga mengatakan ’adaan’, atau qadhaa’an’, tidak juga menentukan
waktu. Ini semua adalah bid’ah yang tidak seorangpun meriwayatkannya dari nabi
Saw dengan sanad yang shahih, atau dhaif, atau musnad, atau mursal, satu
lafazhpun sama sekali tidak pernah. Bahkan tidak pernah diriwayatkan dari
sahabat, tidak pernah dianggap baik oleh seorang tabi’in, tidak juga oleh imam
yang empat”. (Zaadu al-Ma’ad (1/201)
Kesimpulan
Kesimpulan
- Melafazhkan niat hendak shalat tidak disyari’atkan karena Nabi Bersabda : ”Jika engkau hendak mendirikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke kiblat, kemudian takbirlah, kemudian bacalah…”.( H.R Bukhari (1/145, 2/172), Muslim (2/11), dan Abu daud (856), Tirmidzi (2/103), Ibnu majah (1060), dari Abu Hurairah)
sumber: media


Tidak ada komentar:
Posting Komentar