Kamis, 14 Juli 2016

Wawasan Momentum Puasa dan Lebaran

Kewajiban Umat Islam (moment Puasa & Hari Raya Idul Fitri)
Syarat-Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah. 
Adalah Orang Islam, sedangkan bagi orang yang bukan Islam tidak diwajibkan
- Membayar zakat fitrah dilaksanakan setelah terbenamnya matahari dari bulan ramadhan sampai akhir bulan ramadan. 
- Memiliki harta yang berlebih dengan ketentuan kelebihan harta untuk dirinya sendiri dan untuk keluarganya. Sedangkan bagi yang kekurangan tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. 
Rukun-Rukun Zakat Fitrah.
Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT.
- Terdapat pemberi zakat fitrah atau musakki.
- Terdapat penerima zakat fitrah atau mustahik.
- Terdapat makanan pokok yang dizakatkan.
- Besar zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai agama Islam.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah.
Terdapat beberapa waktu yang diperbolehkan dalam membayar zakat fitrah baik itu yang wajib, sunnah, makruh, dan haram antara lain sebagai berikut...
- Wajib “yang diperbolehkan” yaitu dari bulan ramadhan sampai terakhir bulan Ramadhan.
- Waktu yang wajib adalah pada saat terbenamnya matahari pada penghambisan bulan Ramadhan (malam takbiran).
- Waktu Sunnah, yaitu dibayarkan sesudah shalat subuh, sebelum pergi shalat ied.
- Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat ied, tetapi belum terbenam matahari pada hari raya idul fitri. 
- Waktu Haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya idul fitri.
Akibat Tidak Mengeluarkan/ Membayar Zakat Fitrah.
Bagi orang yang berkecukupan lantas tidak membayar zakat fitrah atau fitri akan menerima berbagia akibat antara lain sebagai berikut ...
- Berdosa karena zakat fitrah wajib dilakukan bagi orang yang  berkecukupan 
- Puasa yang dikerjakan kurang sempurna 
- Menjadi orang yang kufur nikmat
- Seperti memakan hak orang lain
- Terbentuk sifat kikir (bakhil) dan egois.
- Rezeki akan sempit
Wallahu a’lam bishawab
“Dan Allah Maha Tahu yang benar yang sebenarnya”.
Do’a zakat fitrah,
"Nawaitu an uhrija zakatal fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala". 
" Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala ".


sumber: rangkuman media kultum ramadhan


































Tidak ada komentar:

Posting Komentar